SUMEDANGEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, Senin (28/6).
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan merupakan amanat UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setelah adanya UU 7 tahun 2017 maka dari segi waktu mekanisme pendaftaran pemilih, masuk kedalam model continuous register list. Artinya, pendaftaran pemilih dilakukan secara berkelanjutan,” katanya kepada Sumeks.
Baca Juga:Tak Terima Diambil Paksa, Rohman Laporkan Lising ke PolisiJatihurip Siap Gelar Pilkades Serentak 2021
Sebelum adanya UU 7 tahun 2017, lanjut Ogi, pihaknya menerapkan periodic list, pendaftaran pemilih dilakukan hanya saat menjelang pemilu saja.
“Isi rakor juga salah satunya menyampaikan rekaputasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih 858.475 orang. Rinciannya 427.744 orang pemilih laki-laki dan 430.731 orang pemilih perempuan,” terangnya.
Rakor dihadiri Bawaslu, Parpol, Polres, Kodim 0610, Disdukcapil serta stakeholders lainnya.
Pada rakor kali ini juga mengundang para Camat, Apdesi, dan PPDI (perangkat desa). (nur)