SUMEDANGEKSPRES.COM – Tidak terima kendaraannya diambil paksa pihak lising dari PT Orico Balimore Finance cabang Bandung, Rohman melaporkannya pihak lising ke Polres Sumedang, Senin (28/6).
Pelapor perampasan Rohman mengatakan awal kejadian perampasan terjadi pada tanggal 18 Mei 2021.
“Pada tanggal 18 mei 2021, pihak dari PT Tania Syera Jawa Barat yang tidak lain mitra dari PT Orico Balimore Finance cabang Bandung melakukan penarikan unit sebuah mobil merk Honda Mobilio dengan nomor mesin L15Z1-5611980, secara paksa,” kata Rohman.
Baca Juga:Jatihurip Siap Gelar Pilkades Serentak 2021Cerita di Balik Sengketa Lahan Areal Blok Satim Ujungjaya. Perhutani dan Ahli Waris Saling Klaim Menang di Pengadilan
Dia menjelaskan pada bulan Februari, Maret dan April 2021 kondisi keuangannya mengalami penurunan sehingga tidak bisa membayarkan angsuran pada tiga bulan tersebut.
“Pada saat itu keuangan saya sedang menurun, namun saya tetap berkomunikasi dengan petugas/karyawan PT OBF mengenai kesanggupan melakukan pembayaran di akhir bulan Mei,” jelasnya.
Rohman juga mengatakan pada tanggal 27 Mei 2021 dirinya sudah bermusyawarah dengan PT Balimore untuk pembayaran tunggakan supaya mereka mengembalikan lpenguasaan unit kepadanya.
“Pihak PT Balimore bersikeras bahwa saya harus melunasi keseluruhan sisa hutang ditambah biaya tarik sebesar RP.227.426.000,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Rohman melaporkan kejadian tersebut kepihak Polres Sumedang dengan undang-undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, dan perkap kapolri no. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
“Saya sudah melakukan laporkan ke polres Sunedang, mudah-mudahan diproses dengan cepat,saya juga sudah mencantumkan beberapa bukti untuk mengkuatkan laporan,” pungkasnya. (rif)