SUMEDANGEKSPRES.COM – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, kasus baru Covid-19 rata-rata per hari mencapai 70 orang.
Bahkan per tanggal 29 Juni 2021 saja, tercatat sekitar 200 orang lebih terpapar.
“Saat ini tempat tidur di RSUD Sumedang sudah penuh terisi pasien Covid-19 dan banyak tenaga medis yang terpapar covid, sehingga membuat kewalahan para petugas,” kata Bupati usai melakukan rapat Kewaspadaan Dini Tahun 2021secara virtual di Gedung Negara belum lama ini.
Antisipasinya, diperlukan upaya-upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di tiap-tiap desa dan kecamatan. Targetnya, jumlah kasus tidak terus bertambah.
Baca Juga:Generasi Milenial Jadi Penyokong Indonesia Maju 2045, Menko Airlangga: Pemerintah Bangun Digitalisasi Lini Bisnis dan EkonomiTono Djuantono: Telemedicine Peluang atau Tantangan?
“Kerja sama dan kesungguhan semua lapisan masyarakat, termasuk para ASN sangat diperlukan,” terangnya.
Bahkan harus dilakukan mulai dari hulu dengan cara bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan serta penegakkan hukum bagi para pelanggarnya.
“Saya harap seluruh pimpinan SKPD bisa menyampaikan kepada karyawannya untuk menjadi teladan di lingkungannya masing-masing ,” katanya.
Dia membeberkan, sejauh ini pihaknya berupaya terus melakukan berbagai upaya. Diantaranya dengan menambah tempat tidur di rumah sakit, fasilitas kesehatan, oksigen dan obat-obatan.
“Termasuk untuk mengurai kepadatan pasien di rumah sakit kita buat Rumah Titirah Simpati, yakni rumah singgah untuk pasien yang hampir pulih,” sebutnya
Bahkan, sejumlah Puskesmas sudah dijadikan tempat perawatan pasien Covid-19.
“Waiting list yang butuh perawatan di Rumah Sakit saat ini hampir 20 orang lebih, masing-masing menunggu di rumahnya. Ini tentunya harus menjadi keprihatinan dan perhatian serius dari kita semua,” terangnya.
Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, masyarakat belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan dan Satgas Covid pun belum maksimal dalam mengatasinya.
Baca Juga:Padasuka Siap Gelar Pikades 2021Bereskan Burnong Sebelum Banprov Tahap Dua Cair
“Untuk itulah perlu langkah yang khusus bagi kita untuk pengetatan PPKM yakni dengan menerbitkan Perbup Nomor 66 Tahun 2021 sebagai penyempurna Perbup 61 Tahun 2021,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati H Erwan Setiawan mengatakan, pendisiplinan masyarakat dalam PPKM sudah saatnya ditegakkan secara tegas karena menurutnya fase sosialisasi dan edukasi sudah terlewati.
“Saat ini penerapan sanksi mutlak dilakukan dengan tegas, termasuk memperketat izin keramaian. Jangan sampai kendor,” katanya.
Kepada para camat Wabup berpesan agar terus melakukan konsolidasi dengan Forkopimcam dan Satgas Covid-19 Kecamatan dan desa.