Ruang Gerak Masyarakat Dibatasi, Perbup 66 Tahun 2021 Lebih Ketat

Ruang Gerak Masyarakat Dibatasi, Perbup 66 Tahun 2021 Lebih Ketat
LAKUKAN OPERASI: Anggota Satpol PP saat melakukan penertiban di sebuah hajatan di masyarakat, belum lama ini.(DOK SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDAMGEKSPRES.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Berbeda dengan sebelumnya, PPKM kali ini lebih diperketat di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Kegiatan area publik dan wisata milik pemerintah ditutup, milik swasta dibuka hingga jam 14.00, selain itu harus mengurangi pengunjung hingga 75%,” Ujar Kabid PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal kepada Sumeks, Rabu (30/6).

Rizzal juga memberitahu untuk kegiatan khitanan dan perkawinan tetap diperbolehkan, namun tidak boleh mengadakan resepsi ataupun parasmanan. Hanya boleh dihadiri oleh keluarga dengan maksimal 50 orang serta harus disesuaikan dengan kapasitas tempat.

Baca Juga:Selama PPKM, Bus sepi PenumpangPasien Covid Membludak, RSUD Pasang Tenda Darurat Untuk Keluarga Pasien

Sedangkan, kata dia, kegiatan sosial budaya seperti resepsi, pentas seni, karaoke dan bioskop ditutup seratus persen.

Rizzal menjelaskan, terkait Operasi Yustisi dilakukan dengan Operasi Kewilayahan, tidak seperti sebelumnya yang dilakukan di beberapa tempat dengan pos operasi.

“Sekarang kita melakukan operasi dengan operasi kewilayahan, tiap kecamatan bahkan hingga tingkat RT RW. Dengan Operasi Kewilayahan, kita bisa ngontrol kantor kantor yang melakukan WFH,” jelasnya.

Hingga saat Ini, Kecamatan Jatinangor masih menjadi pelanggar kerumunan terbanyak. Berbeda dengan wilayah kota yang sudah mulai patuh protokol kesehatan dengan tidak berkerumun.

“Memang sudah menurun, namun kita akan tetap menindak bila ada yang masih melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Rizzal juga menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prokes serta tidak nongkrong di atas jam 18.00. Dan, untuk take away dibatasi hingga pukul 20.00. (kga)

0 Komentar