SUMEDANGEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Sumedang akan melaksanakan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa – Bali.
Terkait aturan tersebut, ada sejumlah tempat yang harus ditutup sementara demi memutus mata rantai COVID-19. Diantaranya fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa mengatakan pihaknya siap untuk mengikuti aturan tersebut. Diantaranya untuk menutup sementara tempat wisata yang ada di Sumedang.
Baca Juga:Perketat Kegiatan Masyarakat, Polres Sumedang Melakukan Penyekatan JalanWarga Perbatasan Keluhkan Buruknya Akses Jalan. Dari 2.700 Meter, Hanya 300 Meter Diperbaiki
“Sumedang Akan melaksanakan aturan tersebut dan juga untuk tempat wisata umum akan ditutup sementara,” ujarnya.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga berlaku untuk tempat wisata kuliner seperti kafe hingga jajanan di pinggir jalan. Hari menegaskan untuk kegiatan makan dan minum akan di batasi.
“Untuk tempat makan yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya melayani pesan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine in) sampai jam 20.00 WIB,” paparnya.
Sementara itu, lanjut Hari, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, dengan adanya kebijakan PPKM Darurat Jawa – Bali, masyarakat diharapkan mengikutinya dan selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.
“Saya berharap dengan PPKM Darurat Jawa Bali, masyarakat dapat melaksanakannya dengan baik agar angka kenaikan covid dapat mereda,” tuturnya. (kga)