SUMEDANGEKAPRES.COM – Ada tiga syarat penting apabila warga ingin bepergian keluar kota, bahkan keluar provinsi. Hal itu merujuk pada Peraturan Bupati Sumedang No 69 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang dijalankan mulai 3 Juli hingga 20 Juni 2021.
Seperti diutarakan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ciakar Dadang Suganda kepada Sumeks, Senin (5/7).
“Penumpang transportasi umum yang akan berpergian dari terminal wajib membawa dan menunjukkan surat test antigen, surat hasil PCR dan surat vaksin,” ujar Dadang saat ditemui di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang.
Baca Juga:Airlangga Yakin Kader-kader Muda Golkar Mampu Berikan Terobosan Menghadapi PandemiAirlangga: Almarhum Harmoko Panutan Kader Partai Golkar
Dadang menjelaskan, bila pelaku perjalanan tidak membawa tiga syarat tersebut, untuk naik transportasi umum di luar terminal, bukan merupakan tanggung jawab pihaknya.
“Kalau naik di luar terminal dan kena pemeriksaan di kota tujuan, itu bukan tanggung jawab kami. Karena yang akan bepergian dari terminal kita data dulu lengkap dengan tiga syarat tersebut,” tandasnya.
Dadang mengimbau untuk penumpang yang hendak berpergian, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu persyaratan yang ada, demi menekan angka penyebaran Covid-19. Selain itu, terminal juga menyediakan test covid-19 dengan metode g-nose untuk penumpang. (kga