SUMEDANGEKSPRES.COM –
Danramil 1001 Sumedang Utara beserta Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Sumedang Utara melakukan woro – woro terkait disiplin menerapkan Prokes COVID-19, belum lama ini.
Bahkan dalam dalam kesempatan tersebut, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro Berskala Darurat.
“Tujuan dilaksanakan woro – woro, yaitu untuk memberikan himbauan dan penekanan kepada seluruh warga, agar tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Danramil 1001 Sumedang Utara Kapten Inf. Dede Baharudin.
Baca Juga:Beberapa PKM Tutup, 32 Nakes Lakukan Isolasi MandiriPengumuman PPDB di SMPN 1 Sumedang via WA
Yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi aktifitas dan mobilisasi di luar rumah.
“Kita juga membagikan selembaran brosur secara langsung ke pemilik toko dan warung, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ucapnya.
Disebutkan, PPKM Darurat itu diberlakukan sejak tanggal 3 – 20 Juli 2021. “Setiqp warga wajib mematuhinya,” kata Danramil, tegas.
Sedangkan target sasaran woro-woro yang dilakukaknnya
meliputi mini market, toko, warung dan Seluruh warga yang berada di wilayah Kecamatan Sumedang Utara. (nur)