SUMEDANGEKSPRES.COM – DPRD Sumedang menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Empat Raperda, diantaranya Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2020, belum lama ini
Sejak pandemi Covid-19 merebak, DPRD Sumedang melakukan rapat secara virtual. Kali ini, hampir 100 persen anggota DPRD Sumedang dan peserta sidang lainnya hadir secara virtual. Sementara yang hadir di Kantor DPRD, hanya pimpinan DPRD saja didampingi beberapa orang Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra menyebutkan penyelenggaraan Rapat Paripurna ini harus dilaksanakan dengan virtual total. Artinya, 100 persen tidak hadir di Gedung DPRD untuk mencegah dan menghentikan penyebaran virus corona.
Baca Juga:Bupati: Informasi Covid Harus Satu PintuPerbaikan Jalan Sumedang – Wado Tidak Optimal, Hanya Bersifat Sementara
“Rapat Paripurna ini digelar virtual dan sangat terbatas yang hadirnya, jadi di ruangan paripurna ini hanya pimpinan DPRD saja yang hadir disertai 3-4 orang Sekretariat DPRD. Kita lakukan ini untuk memutus penyebaran covid di lingkungan kita,” Irwansyah seusai rapat secara virtual.
Dia mengatakan adapun keempat Raperda tersebut adalah, pertama, Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2020. Kedua, tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat serta keempat, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Kita bahas Raperda ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat,” katanya.
Irwansyah mengatakan, sesuai dengan Keputusan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Masa Reses DPRD Kabupaten Sumedang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 akan dilaksanakan pada tanggal 16, 17 dan 19 Juli 2021.
“Perlu kiranya diingat Masa Reses merupakan pelaksanaan kegiatan DPRD di luar Masa Kegiatan Persidangan sesuai dengan amanat Pasal 99 ayat 3 Peraturan Tata Tertib DPRD Sumedang. Tentu saja dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. (rif).