SUMEDANGEKSPRES.COM – Jumlah pelanggaran terhadap Perbup No 69 Tahun 2021 masih tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Terbukti, pada Kamis (8/7) terdapat pelanggaran sebanyak 35 kasus dengan besaran desa Rp 1.759.000,00 yang masuk ke kas Daerah Kabupaten Sumedang.
Hal itu disampaikanbKepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal di lokasi operasi Yustisi, Kecamatan Sumedang Selatan, belum lama ini.
Baca Juga:Giliran Perum Puskopad Terjangkit Korona. Sebanyak 21 Warga Positif Covid 19Puluhan Anak Polisi Jalani Vaksinasi Presisi
“Untuk keseluhuran pelanggaran dari tanggal 17 Desember 2020 sampai 8 Juli 2021sebanyak 14.103 pelanggaran dengan denda administratif sebesar Rp. 346.803.500,00,” ujar Rizzal.
Dia menegaskan, Satpol PP akan terus melaksanakan pendisiplinan warga dan pelaku usaha guna mematuhi Protokol Kesehatan. Serta, mematuhi ketentuan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Dikatakan, pihaknya juga terus memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat .
“Sanksi administratif diberikan terhadap perorangan dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 4 dan 5 Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” jelasnya.
Dijelaskan, penegakan hukum Perbup No 69 tahun 2021 tersebut dilakukan di 17 tempat berbeda dengan melibatkan personel gabungan sebanyak 118 orang.
Rizzal mengimbau bagi masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan dan jangan sampai abai terhadap prokes.
“Jangan sampai melanggar aturan yang berlaku demi menekan angka peningkatan covid 19 di wilayah Kabupaten Sumedang,” pungkasnya (kga)