SUMEDANGEKSPRES.COM – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan, kesadaran masyarakat Sumedang dinilai masih rendah dalam mentaati PPKM Darurat.
Hal itu dibuktikan dengan tingginya jumlah denda yang didapat dari pelanggar, baik masyarakat umum maupun pengusaha.
“Sejak sepekan terakhir, tim gabungan telah mengumpulkan denda administratif hingga Rp25.556.000,” kata Kapolres, belum lama ini.
Baca Juga:Untuk Pemulasaraan Jenazah, Satgas Covid 19 Sediakan Nomor Kontak Layanan di Setiap KecamatanKapolsek Sebut Akan Tingkatkan Pengawasan Internal. Jatinangor Perketat Pos Penyekatan
Besarnya denda tersebut, didapat dari 10 Posko PPKMD, yang tersebar di Sumedang.
Dari posko Kecamatan Jatinangor sebesar Rp. 3.054.000,00, Posko Taman Telur sebesar Rp.1.300.000,00, Posko Kecamatan Tomo sebesar Rp. 1.826.000, Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 sebesar Rp. 2.201.000,00, Posko Kecamatan Sukasari sebesar Rp. 275.000,00, Posko Kecamatan Cimalaka sebesar Rp. 100.000,00, Posko Kecamatan Tanjungsari sebesar 100.000,00, Posko Kecamatan Jatinangor Rp. 100.000,00, Posko Kecamatan Sumedang Selatan Rp. 700.000,00 dan Tipiring
sebesar Rp. 15.900.000,00.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat,” ujarnya.
Pihaknya sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19, tetap tidak henti hentinya memberikan imbauan dan tindakan administratif kepada pelanggar prokes dan dengan dilakukan tindakan administratif agar membuat epek jera bagi masyarakat yang lainnya. (nur)