SUMEDANGEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang turut andil dalam menekan angka penyebaran wabah Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Kepala Kejari Sumedang Nurmayani SH MH mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah personil untuk turun dilapangan melakukan penegakan PPKM Darurat bersama tim gabungan TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Perhubungan.
“Kami ikut dalam kegiatan razia bersama tim gabungan. Dan kami juga melakukan tindakan pelanggaran PPKM. Hasilnya didapatkan beberapa pelanggar yang dilakukan sidang tipiring. Kita sidangnya juga lakukan secara virtual,” ujarnya kepada Sumeks, belum lama ini.
Baca Juga:Kesadaran Masyarakat Kunci Sukses Tekan Penyebaran Covid 19Penuhi Respons Masyarakat, Kini Vaksinasi Gotong Royong Bisa Didapat di Rumah Sakit dan Klinik
Nurmayani juga menyebutkan, hingga tanggal 9 Juli 2021 kemarin, pihaknya sudah menindak sekitar 14 pelanggar atau tersangka. Dimana, masing-masing diberikan denda dengan jumlah bervariatif, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Mereka dengan sukarela membayarkan denda itu. Sehingga kemarin itu yang kami setorkan mencapai Rp 16,9 juta,” paparnya.
Sementara itu, lanjut Nurmayani, pihaknya juga turut mengimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mengikuti aturan PPKM Darurat. Sehingga jika angka kasus dapat menurun, maka diharapkan ekonomi juga dapat kembali pulih.
“Kita juga disini memberlakukan WFH, dan yang bekerja disini hanya 25% nya. Jadi, dari 42 anggota kita, 13 orang nya isoman dan sisanya tetap bekerja melakukan pelayanan. Kalau bisa, semoga tidak ada penularan lagi,” tuturnya. (red)