SUMEDANGEKSPRES.COM – Tingkat pelanggaran di Kecamatan Darmaraja pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai sangat minim. Sebagian besar masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
Kasi Trantib Kecamatan Darmaraja, Drs Enjang Juandi menyebutkan, selama masa PPKM di kecamatan Darmaraja tidak ada pelanggaran berat yang terkena sanksi administrasi.
“Kalau penggaran ada saja, seperti para remaja yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan masker, kita berikan sanksi teguran dan lebih mengedukasi mereka,” kata Endang kepada Sumeks, belum lama ini.
Baca Juga:Beredar Isu PPKMD Berlanjut, Pedagang di Pasar Tradisional Terancam Gulung TikarIdul Adha Tinggal Beberapa Hari Lagi, Penjualan Hewan Kurban di Sumedang Tak Mengggeliat
Secara umum, yang belum patuh terhadap prokes di kecamatan tersebut hanya sekitar 15 sampai 20 persen. “Yang perlu kita edukasi, ada sekitar 20 persenan,” tandasnya.
Dikatakan, untuk para pedagang kaki lima yang masih beroperasi, itu juga selalu dipantau gugus tugas penanganan covid 19, semua mematuhi aturan dimasa PPKMD ini.
“Untuk para pedagang kaki lima sudah kita berikan pengarahan. Alhamdulilah semua patuh dan tidak ada yang melayani makan di tempat,” tegasnya.
Selain itu, pembina wilayah (Binwil) dari anggota Satpol PP lebih aktif untuk mengawasi masyarakat dan memberikan pemahaman terkait covid 19.
“Binwil juga diintruksikan untuk aktif melakukan pengawasan,” katanya. (eri)