SUMEDANGEKSPRES.COM – Pemerintah Kecamatan Tanjungsari memastikan tidak ada pelayanan secara langsung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
“Permohonan administrasi dan kependudukan (adminduk) hanya diberlakukan sampai Jam 14. 00. Yakni, untuk kepengurusan surat surat seperti KK dan KTP,” terang Camat Tanjungsari Ida Farida Sobandi didampingi Sekcam Tanjungsari Hermawan, belum lama ini.
Selama PPKM Darurat, terang Ida, tidak ada pelayanan langsung. Bahkan, para pemohon surat yang dibutuhkan warga secara bergantian pelayanannya dan tetap menjaga jarak.
Baca Juga:Wabup: Pandemi Tidak Jadi Penghalang BerbagiPatut Dicontoh, Pelanggar Prokes di Darmaraja Minim
“Ini dilakukan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan PPKM Darurat,” tandasnya.
Menurutnya, dirinya selaku camat tidak terlalu sering menerima tamu. Penerimaan tamu jika perlu dilakukan melalui Vidio call atau telpon langsung. Jadi tidak tatap muka secara langsung .
Dalam mendukung PPKM Darurat, sebagian petugas pelayanan masyarakat di kantor Kecamatan Tanjungsari di berlakukan WFH sebanyak 25 persen sesuai Perbup no 69 tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona virus Disease 2019.
“Meskipun sebagian staf ada yang WFH, tetapi pelayanan tidak sampai terganggu dan tetap melayani dengan baik,” tutupnya. (kos)