SUMEDANGEKAPRES.COM – Salah satu lokasi Tempat Penampungan sementara (TPS) para pedagang Pasar Inpres Sumedang yang berada di lorong gang menuju Pasar Inpres menuai kontra. Pasalnya, Selain mengagnggu akses pejalan kaki, deretan bangunan kios itu juga menutupi selokan di sepanjang gang tersebut.
“Ini jelas – jelas melanggar,” kata Ketua AMX Sumedang Asep Rohmat kepada Sumeks melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Dia membeberkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
“Salah satu klausulnya menyebutkan, barang siapa mengubah aliran sungai, mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan – bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil atau menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa izin,maka sanksi pidana menanti,” ucapnya.
Baca Juga:Sukaluyu Perketat Prokes Selama PPKM DaruratSukagalih Siap Sukseskan Pilkades 2021
Bahkan, Peraturan Pemerintah tersebut sempat diberlakukan, saat sejumlah pedagang di jalan Tampomas yang diusir Satpol PP beberapa tahun lalu.
“Dulu ketika para pedagang dijalur Tampomas mau jualan disana tidak diperbolehkan. Apalagi dalam situasi covid dan PPKM ada pembangunan dan diduga sudah menyalahi aturan,” katanya.
Jangan bikin masyarakat merasa tersakiti, lanjut Asep, dengan adanya pembangunan. Sementara masyarakat khususnya yang berjualan tidak boleh berjualan diterapkannya PPKM Darurat.
“Tapi pembangunan berjalan terus, terlebih pembangunan diatas pengairan atau selokan,” ungkapnya.
Terus, lanjut Asep, bagaimana konsepnya proyek tersebut dimenangkan oleh pengusaha yang sekarang membangun TPS diatas selokan.
Diketahui, pembangunan TPS dilaksanakan CV Anugrah Citra Laksana dengan pekerjaan Pembuatan Relokasi Pedagang Pasar Inpres, yang dimulai pada tanggal 28 Juni hingga 28 Juli 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.800.000. (nur)