Belum Cair dari Pemda, Korban Longsor Cimanggung Nunggak Bayar Kontrakan

Belum Cair dari Pemda, Korban Longsor Cimanggung Nunggak Bayar Kontrakan
Martamah, 45, korban longsor Cimanggung yang mengeluhkan rumah kotrakan Belum dibayar pemerintah. (Foto: Engkos Koswara/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Cimanggung – Salah seorang korban longsor Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Martamah, 45, mengaku tak sanggup untuk bayar kontrakan di Rumah Susun Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

“Dari pemerintah buat bulan pertama ngontrak saja waktu itu, awalnya dibayar langsung. Sekarang bulan Agustus ini belum ada pembayaran,” ujarnya.

Martamah juga menerangkan, sebelumnya pembayaran kontrakan terbilang lancar. Pasalnya uang bantuan dari pemerintah diterima langsung oleh para korban dan dibayarkan secara mandiri.

Baca Juga:Gelar Buah Nusantara ke-6 : Menko Airlangga Ajak Berbagi Buah Untuk Tingkatkan Kesembuhan dan ImunitasDalam rangka PED Pasca Pandemi Covid-19, Forum UMKM Menyiapkan Konsep Program untuk Dieksekusi

“Bulan ini belum ada buat kontrakan karena dari pemerintah belum dikasih uangnya ke kita. Padahal batas pembayaran kontrakan maksimal tanggal 10 tiap bulannya,” paparnya.

Sementara itu, Martamah juga nekad akan kembali ke rumah lama jika kondisi masih seperti saat ini. Hal itu dikarenakan, selama bertahan tujuh bulan pasca longsor di Rusun, dirinya bersama para korban lainnya mengaku harap harap cemas menunggu nasib yang belum pasti.

“Kalau misalkan tempat lama aman dan boleh ditempatin kita bakal balik lagi. Tapi kalau misalkan bahaya dan lebih baik relokasi kita ikuti apa kata pemerintah, cuma harus jelas dimana dan kapannya,” harap Martamah.

Ditempat yang sama, korban longsor lainnya Nana, 52, menambahkan, uang dari Pemda Sumedang setiap bulannya diterima sebasar Rp 500 ribu rupiah.

Namun, sudah lewat tanggal 10, dirinya bersama yang lainnya belum menerima uang sepeserpun seperti bulan bulan sebelumnya.

“Biasanya awal bulan sudah kita terima, gak tanggal 1 banget tapi awal-awal bulan. Sekarang udah tanggal 10 Agustus masih belum diterima,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pengelola Gedung (Rusun) dari Bagian Admin Pengaduan Kerusakan dan Logistik, Syarip Hidayat menuturkan, semua penghuni diberikan fasilitas serta aturan yang sama.

Baca Juga:Bupati: Penyerapan Anggaran Perangkat Daerah Sampai Bulan Ke-7 Baru Mencapai 35,65 PersenPartai Golkar Gaungkan Optimisme Menuju Indonesia Maju, Airlangga: Hadapi Pandemi Harus Ada Restarting dan Rebooting

“Untuk biaya di rusun ini maksimal akhir bulan, tapi bukan berarti dibolehkan. Jadi tetap sebelum tanggal 10 harus sudah bayar,” tegas Syarif.

“Kalau misalkan nanti memang kondisi keuangan sulit, setiap penghuni kita komunikasi supaya dapat solusi,” tambah Syarif.

Diketahui, seluruh korban longsor Cimanggung yang sampai sekarang masih bertahan mengontrak di Rusun ada 11 penghuni. Dan aturanya setiap hunian diisi dua hingga tiga jiwa.

0 Komentar