Bahkan, dia menegaskan, sebelum berlanjut ke Dinas Perizinan, maka harus beres terlebih dahulu masalah status kepemilikan tanah. “Kalau misalnya milik orang lain, harus diketahui MoU nya dulu seperti apa?,” ujarnya.
Sementara masalah sudah atau belumnya yang bersangkutan mengajukan izin atas kegiatan usaha yang dimaksud, (Crusher Stones), pihaknya belum tahu secara pasti.
Yang jelas, belum tertera pada aplikasi OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, yang dikeluarkan Kementrian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (kga/nur)