Karena Salahi Aturan, Kegiatan Stone Crusher Dihentikan Sementara

Karena Salahi Aturan, Kegiatan Stone Crusher Dihentikan Sementara
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal mengundang Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis) untuk meluruskan masalah stone crusher (Penggilingan Batu) di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, baru-baru ini. (Foto: Kegga Keggyan/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Satpol PP Kabupaten Sumedang  menindaklanjuti stone crusher yang izinya belum lengkap namun sudah beroperasi.

Pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang pun mengundang Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis) dan pihak PUPR Kabupaten Sumedang untuk meluruskan masalah stone crusher (Penggilingan Batu) di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal menjelaskan Satpol PP selaku penegak Perda telah melakukan pengecekan ke lapangan dan melayangkan surat peringatan kepada stone crusher tersebut.

Baca Juga:Cerita Sedih Fatimah Menunggu AnaknyaWarga Kaget, Rumah yang Dijadikan Pabrik Obat Terlarang Biasa Terlihat Jarang Ada Aktifitas

“Peringatan yang pertama bahwa saat dilakukan pengecekan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan izin operasional kegiatan yang dimaksud,” terang Rizzal

Lahan yang yang digunakan pihak stone crusher berada di Bantaran sungai Cimanuk yang diketahui lahan dan kewenangan tersebut milik BBWS Cimancis. Sehingga, pihak BBWS Cimancis diundang dalam sidak ini.

“Kami menggelar rapat koordinasi yang mendatangkan Lutina Lase dan Akbar (orang asing asal Brunei Darusalam). Dimana, terlampir mengajukan permohonan termasuk ke BBWS terkait Izin,” tandasnya.

Sampai saat ini pihak BBWS tidak memberikan rekomendasi karena belum diajukannya permohonan izin lahan dari stone crusher ke pihaknya. Sehingga, terhadap kegiatan itu diberhentikan terlebih dahulu.

Terkait kegiatan usaha Crusher Stones milik PT Cahaya Maju Indonesia yang belakangan menjadi sorotan media, Kepala Seksi Penatausahaan Layanan Perizinan dan MMP pada DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Diki Hadiansyah angkat bicara.

Menurutnya, izin yang pernah diajukan pihak perusahaan yang berkedudukan di Tolengas itu, berupa kegiatan usaha kantor PT.

“Itu sudah keluar izinnya, yakni IMB dan SIUP, tapi peruntukannya untuk kantor PT, seluas 30 M persegi, yang berdiri di atas tanah adat,” katanya kepada Sumeks.

Baca Juga:Disparbudpora Memiliki 3 Program Bidang Pariwisata di Tengah PandemiSukajaya Tetapkan Lima Calon Kepala Desa

Sedangkan untuk kegiatan usaha pemecah batu (Crusher Stones ) nya itu sendiri, dinilai sudah menyalahi aturan. Karena lokasi kegiatan usahanya juga berada di bantaran sungai, yang jelas-jelas milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Atas ketidaksesuaian itu, kami mengeluarkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, untuk segera menyesuaikan perizinan dengan kegiatan usahanya,” terang Diki seraya menyebutkan pemberitahuannya itu ditembuskan ke Satpol PP Kabupaten Sumedang serta dinas teknis terkait.

0 Komentar