SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Instalasi Hemodialisa RSUD Sumedang merupakan pelayanan penunjang bagi pasien yang memerlukan layanan cuci darah.
Hemodialisa juga memberikan pelayanan bagi pasien rawat jalan, rawat inap, IGD (cyto), rujukan serta pasien traveling.
Humas RSUD Sumedang, Dahlan Indrayana menyebutkan, layanan ini terbagi ke dalam dua jenis. Yakni metode menggunakan mesin dan metode Continous Ambulatory Peritoneal Dialisys (CAPD).
Baca Juga:PPKM di Jawa Barat Mayoritas Sudah di Level 3 dan Sudah Tidak Ada Lagi PPKM Level 4Percepatan Penyelesaian Pembebasan Lahan Tanah Kas Desa Untuk Tol Cisumdawu
“Hemodialisa adalah metode pencucian darah dengan membuang cairan berlebih dan zat – zat yang berbahaya bagi tubuh melalui alat dialisys untuk menggantikan fungsi ginjal yang rusak,” katanya kepada Sumeks, Selasa (31/8).
Sedangkan, CAPD dilakukan secara terus – menerus, tidak perlu menggunakan mesin dan dapat dilakukan saat aktivitas normal. Seperti saat sedang sekolah ataupun saat sedang bekerja.
“Perawatan dilakukan dengan cara memasukan sekitar dua liter cairan pembers,” terangnya.
Waktu layanan itu sendiri, mulai hari Senin hingga Sabtu dengan dua shift pelayanan dan khusus hari Senin serta Kamis ada tiga sift pelayanan.
“Hari Minggu tidak ada pelayaann reguler. Selain itu, untuk pelayanan cyto on call 24 jam, setelah dinyatakan harus hemodialisa segera oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP),” terangnya.
Lebih jauh Dahlan membeberkan, ada perbedaan syarat layanan, baik terhadap pasien pertama kali hemodialisa maupun terhadap pasien traveling hemodialisa.
Pertama, pasien pertama kali hemodialisa
Pasien ini terbagi menjadi dua. Pertama yang diklaim BPJS, syaratnya harus ada surat rujukan dari faskes ke satu, resep hemodialisa dari dokter penanggungjawab pelayanan serta hasil laboratotium.
Baca Juga:Pencapaian Tertinggi di Jawa Barat, Vaksinasi Sumedang Dipuji JokowiSumedang Satu-satunya Kabupaten dengan Kinerja Vaksinasi Tertinggi di Jawa Barat
Kedua, pasien umum.
Syaratnya harus ada resep hemodialisa dari dokter penenggung jawab pelayanan serta hasil laboratorium.
Kedua, pasien traveling hemodialisa
Pasien ini juga terbagi menjadi dua bagian, yakni pasien BPJS dan pasien umum.
Untuk persyaratannya tidak jauh berbeda dengan di atas, hanya saja, pasien BPJS ditambah dengan surat traveling dari rumah sakit pengirim serta hasil laboratorium maksimal tiga bulan terakhir
“Begitu pun untuk pasien umum, harus menyerahkan surat traveling dan hasil laboratorium tiga bulan terakhir juga,” paparnya.
Sementara dalam proses pelayanan, pihaknya menerapkan 10 langkah yang akan ditempuh pasien, sebagai prosedur layanan di RSUD Sumedang.