sumedangekspres, Kota – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang telah melakukan kunjungan ke Dusun Pasir Amis dan Dusun Cihantap, yang berada di Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara.
Di lokasi ini, terdapat 56 rumah yang mengalami kerusakan akibat pergerakan tanah.
Sekretaris BPBD Kabupaten Sumedang, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa pergerakan tanah yang terjadi di Dusun Pasir Amis RT 04 RW 04 dan Dusun Cihantap RT 01 dan 02 RW 06, Desa Margamukti, mengakibatkan retakan tanah pada rumah-rumah dengan panjang rata-rata 1 hingga 6 meter.
Baca Juga:Retakan Tanah Margamukti Menuju Level Bahaya Puluhan Rumah Terkena DampakRukyah Sembuhkan Gangguan Jin, Penyakit Kejiwaan sampai LGBT
Kedalaman retakan rata-rata mencapai 25 cm, dan jumlah kepala keluarga yang terdampak sebanyak 19 KK di Dusun Pasir Amis dan 37 KK di Dusun Cihantap.
Iwan mengungkapkan bahwa berdasarkan peta kerentanan pergerakan tanah, Desa Margamukti masuk dalam kategori zona menengah hingga tinggi.
Penyebab dari retakan pada rumah-rumah ini berasal dari berbagai faktor yang akan diteliti lebih lanjut.
BPBD Kabupaten Sumedang sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan studi mendalam terkait pergerakan tanah ini.
Namun, mereka telah berkoordinasi dengan pihak Manajemen Penanggulangan Bencana Daerah (MPG) untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
Iwan menyatakan rencana kedepannya adalah untuk mengajukan permohonan agar penelitian lebih lanjut dapat segera dilakukan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa langkah-langkah tindak lanjut yang diambil memiliki dasar yang akademis dan ilmiah.
Baca Juga:Pandemi Covid 19, Petani Jamur MerugiSelama PTM, SMPN 3 Berlakukan Prokes Ketat
Dia juga telah memberikan imbauan kepada warga setempat agar tetap waspada dan berhati-hati terkait pergerakan tanah di sekitar lingkungan mereka.
Hal ini penting untuk diketahui bukan hanya oleh warga setempat, tetapi juga oleh aparat pemerintah terdekat agar dapat membuat skenario untuk menghadapi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat pergerakan tanah tersebut. (kga)