Warga Keberatan Ongkir Beras Bansos Dinsos: Tidak Boleh Ada Tambahan Biaya

Warga Keberatan Ongkir Beras Bansos Dinsos: Tidak Boleh Ada Tambahan Biaya
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar saat ditemui di ruangannya (Foto: KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Sejumlah Kelompok masyarakat diduga melakukan pungutan liar saat membagikan bantuan sosial bagi warga Dusun Cimanglid Desa Sukamaju Kecamatan Rancakalong.

Pungli tersebut diketahui berdasarkan laporan tokoh masyarakat setempat yang enggan dikorankan namanya. Kelompok masyarakat tersebut mengutip Rp 10.000 sampai Rp 20.000 dari setiap warga yang mendapatkan bansos.

Dia menjelaskan, masyarakat yang menerima bantuan dimintai ongkos pengiriman sebesar Rp 10.000 tiap 10 Kg beras. Biasanya pengambilan bantuan tersebut diambil di tempat yang ditentukan Dinsos atau desa.

Baca Juga:Retakan Tanah di Margamukti Mengarah ke Tingkat Bahaya yang Mengakibatkan Puluhan Rumah TerdampakRetakan Tanah Margamukti Menuju Level Bahaya Puluhan Rumah Terkena Dampak

“Ya sekarang memang diantar oleh kelompok masyarakat. Namun ada sejumlah warga yang merasa keberatan. Kan keluarga penerima manfaat merupakan warga tidak mampu,” katanya.

Dia mempertanyakan kenapa tidak memperdayakan warga setempat ataupun pihak terkait agar tidak terjadi kesalah pahaman.

“Ya kan disini ada karang taruna, biasanya ada warung yang ditunjuk sebagai pendistribusi. Kenapa harus sama kelompok masyarakat? Kenapa tidak memperdayakan masyarakat disini,” ujarnya.

Menurutnya, kelompok masyarakat itu juga terkesan memaksa untuk pembayaran ongkos kirim tersebut.

“Mungkin lansia yang menerima merasa terbantu dengan pengiriman tersebut. Namun, masyarakat yang kurang mampu lebih memilih mengambil barang itu sendiri daripada harus membayar sejumlah ongkos kirim ” tukasnya.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Komar menjelaskan. Menurutnya, idealnya bantuan tersebut dilakukan oleh pihak E Warung yang ditunjuk oleh pihak bank yang menjadi penyalur.

“Sebetulnya itu menyalahi aturan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya mengambil langsung ke tempat yang sudah ditunjuk. Jika memang KPM keberatan, seharusnya disediakan tempat mengambil sendiri,” kata Komar.

Baca Juga:Rukyah Sembuhkan Gangguan Jin, Penyakit Kejiwaan sampai LGBTPandemi Covid 19, Petani Jamur Merugi

Dijelaskan, kalau pun memang terjadi pungutan ongkos kirim, itu harus sukarela Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan paksaan dari si pengirim barang.

“Ya mungkin hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di masa PPKM seperti ini. Namun, semua itu diatur oleh TKSK di setiap kecamatan masing masing. Pihak tersebut yang berhak menunjuk pembagian berlokasi dimana,” pungkasnya. (kga)

0 Komentar