SUMEKS, Kota – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir akan memberikan hukuman yang tegas bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja secara terus menerus selama 10 hari.
Hal tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 menggantikan PP Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS.
Dalam aturan baru yang ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut, dikatakan dalam pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja.
Baca Juga:Polarisasi, Diprediksi Akan Naikan Tensi Politik di Pemilu 2024 MendatangGerombolan Monyet Liar Masuki Area Wisata
Dan tertulis juga pada pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan, mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan.
“Tentunya harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dan itu wajib, karena apa yang menjadi perundang-undangan itu pasti,” ujar Bupati kepada Sumeks, Jumat (17/9).
Selain itu, Bupati juga menyampaikan, dirinya tidak akan mentolelir jika ada PNS yang melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan, setiap PNS juga terancam dijatuhi hukuman berupa penurunan jabatan bilamana melakukan pelanggaran keras.
“Bisa dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” ungkapnya.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diketahui jika PNS juga dapat dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun. (Mg2)