yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Oleh sebab itu wartawan ketika mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan permasalahan apapun yang terjadi ditengah-tengah masyarakat tidak perlu ragu untuk menulis dan memberitakan agar masyarakat luas mengetahui tentang apa yang terjadi. Apalagi menyangkut kebijakan publik yang dapat merugikan masyarakat banyak,” tuturnya.
Sebelumnya, ketika hendak dikonfirmasi wartawan, manajemen Perumda Tirta Medal tidak berkenan. Pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan kepada direksi, hanya dibaca saja dengan tanda centang dua garis biru.
Baca Juga:Jelang Pilkades, Semua Harus KondusifDewan Soroti Mental Anak Sekolah
Begitu pula, ketika dihubungi via telepon, panggilan tidak diangkat. Bahkan, setelah sekian kali menghubungi panggilan ditolak.
Hingga untuk kedua kalinya dimintai konfirmasi via pesan WhatsApp, terkait sejumlah pertanyaan yang hendak ditujukan, malah tidak dihiraukan sama sekali.
Berkali-kali disambangi ke kantor PDAM di Kecamatan Cimalaka, jajaran direksi selalu tidak ada di kantor, meski kendaraan operasionalnya terparkir di depan pintu utama.
“Bapak sedang tugas monitoring ke lapangan. Tidak menggunakan mobilnya tapi mobil operasional kantor yang lain,” ujar salah seorang staf, belum lama ini. (red)