SUMEKS, Ujungjaya – Terkait adanya keterlambatan pembayaran lahan untuk Tol Cisumdawu di beberapa titik, ditanggapi anggota DPRD Sumedang Dede Suwarman.
Menurutnya, berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan Tol Cisumdawu harus menegakkan aturan. Jangan sampai aturan tersebut diabaikan.
“Sekarang begini, verifikasi data pada pasal 28 dan pasal 29 wajib dipajangkan di setiap desa yang terkena imbas pembangunan tol, kan ini tidak. Sehingga, terjadi seperti saat ini. Seharusnya dipajang aja agar masyarakat mengetahui setiap prosesnya,” kata Dede kepada Sumeks, Kamis (7/10).
Baca Juga:Covid Menurun, Pasien Berobat di Puskesmas Tanjungsari MeningkatPedagang Berharap Revitalisasi Pasar Tak Molor
Ditegaskan, setiap ada permasalahan kalau aturan dipakai dan ditegakkan sesuai undang-undang tidak akan ada masalah.
“Insya Allah, kalau semua aturan dilaksanakan tidak akan ada masalah. Mulai dari verifikasi data, identifikasi sampai tahap lainnya,” jelasnya.
Dia pun mengharapkan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Aturan dibuat pemerintah pusat dan DPR RI, masyarakat hanya bisa mengikuti.
“Tapi kenyataannya aturan tidak dilaksanakan sepenuhnya. Seperti yang terjadi di Cibodas Conggeang Kulon ada warga yang memblokir jalan, hal itu terjadi karena pihak terkait tidak mematuhi aturan yang ada. Seharusnya, tidak hanya penggantian lahan saja, tetapi kerugian warga juga harus dihitung,” tegasnya.
Seperti diketahui, pembebasan lahan untuk tol Cisumdawu masih menjadi masalah di beberapa titik yang dilintasi. Di Dusun Cibodas ada warga yang memblokir jalan proyek karena lahan tersebut belum dibebaskan.
Masih di tempat sama, sebanyak dua rumah juga belum mendapatkan penggantian. Padahal, di sekitar dua rumah tersebut proyek pembangunan tol Cisumdawu sedang berjalan.
“Teu karunya-karunyaeun pamarentah ka rakyat leutik. Batur geus meunang UGR, kuring mah acan. Teuing kunaon,” ujar salah satu pemilik rumah kepada Sumeks, Kamis (7/10). (atp)