KI Jawa Barat Soroti Dirut PDAM Sumedang

KI Jawa Barat Soroti Dirut PDAM Sumedang
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal. (Foto: Net/Illustrasi)
0 Komentar

PDAM ini merupakan Badan Publik sebagai BUMD, karena berdasarkan UU KIP sebagian atau seluruh anggaran yang digunakan PDAM bersumber dari APBD

SUMEKS, Kota – Polemik yang terjadi antara PDAM Sumedang sekarang Perumda Tirta Medal dengan masyarakat yang menjadi pelanggannya, kini sudah terdengar hingga provinsi Jawa Barat.

Sulitnya melakukan konfirmasi terhadap perusahaan plat merah tersebut pun turut ditanggapi oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.

Ketua KI Jawa Barat Ijang Faisal menyebutkan, jika PDAM adalah Badan Publik. Sehingga berdasarkan UU No.14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi wajib memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca Juga:Dewan Tekan PDAM Evaluasi Kinerja, Sonia Minta DPRD Panggil DireksinyaDampingi Presiden Jokowi, Menko Airlangga Hadiri Peresmian Groundbreaking Smelter Freeport di Gresik

“Namun, informasi yang diberikan kepada masyarakat harus benar-benar informasi yang terbuka, bukan informasi yang wajib dirahasiakan (dikecualikan),” ujarnya kepada Sumeks, Selasa (12/10).

Oleh karena itu, lanjut Ijang, setiap Badan Publik wajib melakukan pemilahan informasi. Dalam UU KIP informasi yang terbuka terdiri dari informasi yang harus disampaikan setiap saat, berkala, dan serta merta plus informasi yang tertutup atau dikecualikan.

“Dan PDAM ini merupakan Badan Publik sebagai BUMD, karena berdasarkan UU KIP sebagian atau seluruh anggaran yang digunakan PDAM bersumber dari APBD,” terangnya.

Dengan demikian, selain kewajiban tadi, sebagai Badan Publik juga harus memberikan pelayanan informasi dengan baik, apabila mendapatkan permohonan informasi dari masyarakat.

“Setiap permohonan informasi, baik lisan maupun tertulis harus ditanggapi maksimal dalam 10 hari kerja atau kalau ada kendala boleh ditambah 7 hari,” ungkapnya.

Sementara itu, Ijang juga menyampaikan Jika PDAM tidak memberikan pelayanan sesuai UU KIP, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Dan Jika tetap tidak dapat ditanggapi selama 30 hari, dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

Baca Juga:Ridwan Kamil Lapor Terobosan Pendidikan Vokasi dan Progres Vaksinasi Jabar ke BPKKemarahan Warga Terhadap PDAM Semakin Menjadi, Masyarakat Minta APH Turun Tangan

“Komisi Informasi akan menyelesaikan sengketa informasi itu sesuai UU KIP. Namun, dalam hal ini, kami mengimbau kepada Badan Publik berikan pelayan terbaik sesuai peraturan perundangan agar tidak terjadi sengketa informasi,” tegasnya.

Selain itu, tambah Ijang, karena PDAM merupakan Badan Publik BUMD, maka Bupati pun memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan atau bahkan menginstruksikan agar Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi harus sesuai dengan UU KIP.

0 Komentar