SUMEDANGEKSPRES, Wado – Minat masyarakat di daerah untuk membuat sertifikat hak atas tanah, kini meningkat tajam.
Menyusul meningkatnya kesadaran warga, akan kepemilikan sertifikat tanah, yang merupakan surat penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Diakui salah seorang tokoh masyarakat Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Ade Cahya, sepuluh tahun yang lalu, warga pedesaan memang belum begitu memperhitungkan pentingnya sertifikat tanah.
Baca Juga:PTMT di MAN 2 Sumedang Berjalan LancarPertemuan Bilateral Berikan Dampak Positif, Airlangga Hartarto: Presidensi G20 Indonesia di Tahun 2022 Banyak Dukungan
“Dulu masyarakat di desa hanya memegang SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan terdaftar di letter C saja sudah cukup. Tapi sekarang warga mulai sadar pentingnya memiliki sertifikat tanah,” ujarnya kepada Sumeks, Minggu (31/10).
Berbeda dengan sekarang, lanjut Ade, untuk memiliki sertifikat tanah terbilang cukup mudah, sebab sejumlah program pembuatan sertifikat digulirkan oleh pemerintah.
“Kami juga telah membuat sertifikat tanah, kebetulan di wilayah Wado ada program Pendaftaran Tanah Mandiri melalui Lintor (Lintas Sektor) UMKM. Meskipun ada beban biaya yang harus dikeluarkan, tapi kami cukup terbantu. Terus terang saja selain menjamin kepastian hukum, sertifikat tanah bisa diberdayakan untuk permodalan,” tutur Ade.
Ade berharap, program pembuatan sertifikat hak atas tanah terus ditambah kuotanya.
Sebab masyarakat daerah masih banyak yang berminat membuat sertifikat tanah.
“Sampai sekarang masih banyak yang mempertanyakan terkait pembuatan sertifikat, tapi karena terbentur kuota, ya harus menunggu ada program lagi,” ucapnya.
Humas pelaksana Program Sertifikat melalui UMKM Mandiri, Ujang Kusnandar mengakui, minat masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah, cukup meningkat.
Pada pelaksanaan program tersebut, kuota sebanyak 500 sertifikat ternyata masih kurang.
“Kemarin-kemarin kami melaksanakan program pembuatan sertifikat yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang bekerjasama dengan Koperasi Pedagang Pasar Wado.
Baca Juga:Jokowi-Erdogan Lakukan Pertemuan Bilateral, Airlangga: Presiden Ingin Pasar CPO Indonesia di Turki Kembali MeningkatBertemu PM Australia, Presiden Jokowi Bahas Vaksinasi, Pemulihan Ekonomi, hingga Isu Perubahan Iklim
Kuotanya hanya untuk 500 bidang, tapi ternyata masih ratusan pemilik bidang lahan yang mengajukan pembuatan sertifikat,” katanya.
Ujang menjelaskan, program pembuatan sertifikat tersebut, dialokasikan untuk 7 desa. Sebanyak 6 desa di Kecamatan Wado dan 1 desa di Kecamatan Jatinunggal.
Pada pelaksanaannya, pemohon memang dibebankan biaya berdasarkan hasil kesepakatan antara pelaksana dan pemohon.
“Kalau untuk biaya pembuatan sertifikat sebelumnya sudah disosialisasikan dan disepakati.