Saat ini, kata Ujang, sebanyak 500 sertifikat tanah sudah jadi, namun sejumlah pemilik masih ada yang belum membayar biaya pembuatannya.
“Nah karena peminat masih banyak yang belum terakomodir kami berharap pemerintah daerah kembali menambah kuota untuk penerbitan sertifikat tanah di wilayah pedesaan, selain program PTSL,” katanya.
Sebelumnya, sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan usaha, sebanyak 500 sertifikat hak atas tanah dibagikan kepada para pelaku UMKM di dua kecamatan melalui Program Pendaftaran Tanah Mandiri Kategori 5 (lintas sektor UMKM).
Baca Juga:PTMT di MAN 2 Sumedang Berjalan LancarPertemuan Bilateral Berikan Dampak Positif, Airlangga Hartarto: Presidensi G20 Indonesia di Tahun 2022 Banyak Dukungan
Pembagian sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 30 orang perwakilan UMKM Kabupaten Sumedang oleh Bupati Dr H. Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, ST, MM, beberapa waktu lalu.
Bupati Dony mengatakan, pemberian sertifikat tanah ini dalam rangka mempercepat program pendaftaran tanah serta mendukung program pemberdayaan masyarakat.
“Kita harus menjadi bagian yang menjamin kepastian hukum untuk masyarakat, serta mendukung program pemberdayaan masyarakat dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diprogramkan oleh pihak BPN, kata Bupati, program sertifikasi lintas sektor UMKM menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk menambah permodalan dalam mengembangkan usaha mereka. (eri)