SUMEDANGEKSPRES, Kota – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang Roy Mahendra mengkritisi permasalahan pokok pikiran (pokir) dewan yang tak diakomodir sejak 2019.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 pasal 78, sudah dijelaskan tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Sejak jadi anggota dewan, kami tidak diberikan ruang. Sehingga dari sisi penganggaran, sesuai amanat reses itu tidak ada,” ujarnya saat dihubungi via telepon selular, Selasa (2/11).
Baca Juga:Kesbangpol Tunggu Fatwa MUI, Jika Terbukti Sesat Cabut SKPO Majlis DzikirData BMKG, 20 Kecamatan Rawan Bencana
Diketahui, dalam aturan yang ada, anggota DPRD diberikan kesempatan untuk melakukan silaturahmi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya melalui reses dan tatap muka langsung.
“Dan saat ini, yang terjadi itu masyarakat sendiri mempertanyakan itu. Jadi, percuma menjaring aspirasi kalau tidak ada kepastian dari sisi anggaran. Padahal hak yang melekat di DPRD salah satunya adalah hak anggaran,” paparnya.
Untuk memperjuangkan pokir tersebut, lanjut Roy, DPRD Sumedang pernah melaksanakan rapat gabungan komisi untuk menyampaikan aspirasi anggota.
“Hasilnya sementara akan diproses di pembahasan APBD murni nanti,” sebutnya.
Sementara itu, Roy menjelaskan jika tidak sepenuhnya program pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh sebab itu, Roy mendorong agar pemerintah daerah dapat mengakomodir pokir. Sehingga dampak terburuk tidak ada pokir adalah menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga maupun anggota DPRD.
“Dan itu terjadi saat ini. Di lapangan, masyarakat juga banyak yang mempertanyakan hasil reses selama ini,” tuturnya. (yga)