Kesbangpol Tunggu Fatwa MUI, Jika Terbukti Sesat Cabut SKPO Majlis Dzikir

Kesbangpol Tunggu Fatwa MUI, Jika Terbukti Sesat Cabut SKPO Majlis Dzikir
Kepala Kesbangpol Asep Tatang ketika ditemui Sumeks di ruangan kerjanya, kemarin. (Foto: Kegga Keggyan/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES, Kota – Majlis Dzikir yang ramai diperbincangkan warga Desa Bangbayang Kecamatan Situraja, terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sumedang. Namun, dengan nama berbeda, yakni Ormas Merdeka Hakikat Keadilan (MHK).

“Mereka itu ormas baru. MHK Pusat terdaftar Maret 2021, kalau di kabupaten (Sumedang) baru 7 Oktober ini,” jelas Kepala Kesbangpol Asep Tatang kepada Sumeks, kemarin.

Asep juga menanggapi dugaan aliran sesat yang dilaksanakan pengurus dan pengikut MHK atau Majelis Dzikir Nailulauthor101.

Baca Juga:Data BMKG, 20 Kecamatan Rawan BencanaTeman SMP Bawa Kabur Uang Arisan Online

“Kami ranahnya bukan di situ. Itu merupakan ranah MUI. Informasi yang kami dapatkan sudah dibahas di MUI kabupaten, sekarang tinggal menunggu apakah MHK melakukan kegiatan aliran sesat atau tidak,” tambah Asep.

Kesbangpol juga tak segan mencabut Surat Keterangan Pelaporan Ormas bila benar terbukti melenceng.

“Bila di anggap sesat kesbangpol harus menyatakan MHK tidak boleh beroperasi di kabupaten bahkan NKRI, Kalau ada fatwa yang menyatakan MHK sesat, kami tak segan mencabut SKPO yang kami berikan,” tumpas Asep.

Selain itu, Asep menjelaskan, organisasi kemasyarakatan harus menjadi mitra daerah yang sejalan dan mendukung program pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Desa Bangbayang Kecamatan Situraja resah adanya Majelis Dzikir yang bermukim di Dusun Sadarayna Desa Bangbayang. Sebab, warga menyebut banyak kejanggalan dalam ritual ibadahnya.

Kepala Desa Bangbayang Umar menjelaskan, Majelis Dzikir Nailulauthor101 atau lebih dikenal dengan Pansulukan, ada di desa tersebut, sejak Desember 2014.

“Mereka di sini semenjak Desember 2014, aktifnya 2015 hingga 2021. Saya juga pernah bergabung dengan majelis tersebut,” jelas Umar, baru-baru ini.

Umar juga menerangkan, adanya dugaan penyimpangan yang keluar dari akidah.

Baca Juga:Kejuaraan IPSI Cup Antarpelajar, 105 Atlet Tapak Suci Siap BerlagaAkses Jalur Wisata Tak Sesuai Harapan

“Awalnya biasa saja karena kegiatan majelis tersebut tidak intens. Dalam setahun ada 3 sampai 4 kegiatan. Makin kesini ada kegiatan yang intens yaitu melakukan kegiatan pembangunan,” jelas Umar.

Diketahui di majelis tersebut ada level tingkatan bagi pengikutnya. Dan pengikutnya harus membawa merpati sebagai syarat masuk ke majelis tersebut.

“Ada jabatan kebesaran di Majelis Dzikir tersebut. Saya juga sempat diangkat menjadi tokoh di majelis. Dugaan penyimpangan terlihat saat ada pernikahan. Saya juga sempat melihat proses pernikahan tersebut, namun tidak sesuai dengan ajaran yang saya ketahui secara syariat Islam,” jelas Umar. (kga)

0 Komentar