SUMEKS, Cimanggung – Tahapan pilkades telah usai. Namun, nuansa kompetisi para calon masih terasa di beberapa daerah termasuk di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung.
Pasalnya, salah satu calon merasa keberatan dengan hasil perolehan suara yang dilakukan pada 27 Oktober 2021 lalu.
Diketahui, Cikahuripan tak lama lagi akan dipimpin oleh kepala desa terpilih bernama Vera Vaisal, melalui hasil pemungutan sekaligus penghitungan suara masyarakat beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Sumedang Miliki Potensi Bencana AlamPemerintah Jemput Bola Sukseskan Vaksinasi
Melalui informasi yang dihimpun, salah satu calon mengajukan surat keberatan atas hasil perolehan suara, dengan dugaan kecurangan pada proses Pilkades.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cikahuripan, EPi Supriadi membenarkan, ada gugatan yang dikirim oleh salah satu calon dengan keluhan merasa keberatan atas hasil perolehan suara.
“Gugatannya melalui surat, baru dikirimkan penggugat dan saya juga baru terima hari ini,” kata Epi di kantor Desa Cikahuripan, baru-baru ini.
Menanggapi gugatan tersebut, dia akan mengkaji terlebih dahulu secara internal guna mendapatkan solusi.
“Kita kaji ulang dulu dan untuk masalah ini masih ditangani secara internal BPD Cikahuripan,” pungkasnya.
Menurutnya, apabila ada salah satu calon kepala desa merasa tidak puas atau menduga ada kecurangan atas hasil perolehan suara, maka langkah bijaknya dimusyawarahkan terlebih dahulu secara internal.
“Bagusnya dimusyawarahkan dulu untuk menemukan solusi terbaik. Kalau setelah musyawarah tidak ada solusi, baru ajak komunikasi tingkat Forkopimcam (Forum Koordinator Pimpinan Kecamatan),” jelasnya.
Baca Juga:Tak Ada Uang, Honor Jukir Nunggak 2 BulanPresiden Jokowi Hadiri Dubai Expo, Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Permudah Investor PEA Masuk ke Indonesia
Sementara itu, Epi mengaku, saat penggugat mendatanginya sambil memberikan surat gugatan, dirinya telah memberikan beberapa saran.
“Saran dan arahan juga sudah kita (BPD Cikahuripan) berikan dan keberatannya penggugat kita tampung dulu, karena kita bahas di internal dulu,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Epi menuturkan, segala gugatan atau ketidakpuasan calon atas hasil perolehan suara tetap akan diproses sesuai aturan serta tahapan yang berlaku.
“Karena semua punya hak, tapi tetap kita juga berikan saran kepada penggugat supaya bisa musyawarah dulu, mediasi dan berkomunikasi dulu,” tutupnya. (kos)