Dinas Kesehatan Melaksanakan Pertemuan Komunikasi Informasi dan Edukasi Keamanan Pangan Pada Masyarakat

Dinas Kesehatan Melaksanakan Pertemuan Komunikasi Informasi dan Edukasi Keamanan Pangan Pada Masyarakat
0 Komentar

Pasal 8 dan 9 menjelaskan beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu:

1. Membuat atau memperdagangkan makanan
minuman yang tidak sesuai (dengan mengurangi atau menambah) timbangan, ukuran atau takaran dari jumlah sebenarnya, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan jasa dan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang / jasa secara tidak benar.

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan pelabelan diatur dalam Permenkes
No.033/2012.

Baca Juga:Maulid Nabi, Buya Muhyiddin Tausiah Dikediaman Sonia SugianPresentasi Mahasiswa Tak Sebatas Teori, Ada Juga Hasil Riset Sederhana

BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk
mempengaruhi sifat dan bentuk pangan, tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi langsung
dan/atau diperlakukan sebagai bahan baku, dapat mempunyai/tidak mempunyai nilai
gizi dan tidak termasuk ke dalam cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam
pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi. BTP hanya boleh
digunakan tidak melebihi batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan.

Dan apabila digunakan, harus dicantumkan pada label pangan (golongan, jenis dan nomor indeksnya).

Makanan dan minuman yang dikonsumsi tentunya perlu dikelola dengan
baik dan benar agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan/penyakit akibat dari
makanan atau yang dikenal dengan istilah foodborne disease.

Bentuk pengelolaanmakanan yang baik dan benar yaitu dengan cara memperhatikan higiene dan sanitasi makanan.

Dalam pelaksanaan hygiene sanitasi pengolahan makanan, terdapat 6 (enam) prinsip utama penerapan yaitu : pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan matang, pengangkutan makanan dan penyediaan/penyajian makanan.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan suatu upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan yang digunakan.

Hal tersebut bertujuan agar makanan aman untuk dikonsumsi. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini peserta dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai makanan aman, bermutu dan bermanfaat.***

0 Komentar