SUMEKS – Warga Bandung digegerkan dengan kasus santri yang dicabuli serta aksi biadab yang dilakukan oleh guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung. Terdakwa pemerkosaan, Herry Wirawan (HW) alias Heri bin Dede itu kini telah diamankan dan mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung.
1. Aksi Dilakukan Sejak tahun 2016: Menurut Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021), pria bejat berusia 36 tahun itu mencabuli 14 santriwati yang ada di sekolah tersebut, dari tahun 2016.
2. Lokasi kejadian: Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono, Rabu (8/12/2021) dikutip dari CNN Indonesia mengatakan pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung.
Baca Juga:Prodi PGSD UPI Kampus Sumedang sebagai Penyelenggara Kegiatan PPG Daljab Tahun 2021PEN Berhasil Imbangi Dampak Covid 19, Menko Airlangga: Indonesia Mendapat Apresiasi Lembaga Internasional
3. Pelaku dikenal tertutup: Dikutip dari BBC Indonesia, salah satu warga di sekitar Rumah Tahfidz Al Ikhlas, Suyatna menyebut pemilik rumah itu, HW, “tak bersosialisasi” dengan warga sekitar. Sejak awal pandemi Covid 19, tidak terlihat ada kegiatan di rumah bercat kuning itu.
4. Hasilkan 9 bayi: Akibat perbuatan bejat pelaku, empat santri yang dicabuli hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi. Satu korban bahkan ada yang melahirkan lebih dari satu anak.
5. Terancam hukuman 20 tahun penjara: Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung saat ini tengah menggelar sidang kasus pemerkosaan terdakwa HW (36).
Jaksa mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini karena terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun
Dia juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
6. Ditanggapi Gubernur Jabar: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut menanggapi kasus tersebut. Di akun instagramnya, Emil mengatakan pelaku biadab dan tak bermoral.
Baca Juga:UPI Ikuti Workshop Unggah Produk Modul Digital ke SPADA DIKTIPara Petani Keluhkan (Lagi) Kebijakan Pemerintah
“Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” katanya @ridwankamil.