SUMEKS – Viral di jagat maya Twitter seorang Perempuan di Sumedang dianiaya pacar. Bibirnya sampai sobek 4 jahitan. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus polres Sumedang.
Diketahui, korban berinisial AIZ (22) dan pelaku atau pacar si korban D (24). AIZ harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sumedang akibat luka-luka di wajahnya, Rabu (15/12/2021).
Setelah dikonfirmasi kepada saudara korban, yang kasus penganiayaan ini diviralkan olehnya, mengatakan insiden terjadi di Panyingkiran pada hari Senin (13/12) malam hari.
Baca Juga:Menko Airlangga: Pengendalian Pandemi dan Transformasi Digital Kunci Pertumbuhan Ekonomi ke DepanMusim Hujan, Lubang Di Badan Jalan Makin Manjamur
“Sekitar jam 10an malam. Kejadiannya di Panyingkiran. Diawali saat korban meminta izin untuk pulang setelah pulang kerja. Namun, pacar korban tidak memberikan izin dan pelaku mendadak marah,” ujarnya.
Masih kata kerabat korban, AIZ bahkan sampai berebut kunci motor milik korban. Pelaku lantas menyuruh korban pulang dengan cara mendorong motornya sendiri.
“Korban kemudian tidak menghiraukan pacarnya dan lebih memilih jalan kaki. Namun, saat korban hendak pergi, tangan korban justru ditarik paksa oleh pelaku. Saat korban berusaha lari melepaskan cengkraman tangan pelaku, korban justru ditangkap dan diseret. Bahkan sempat dibanting oleh pelaku,” sambungannya dalam unggahan disebarkan Twitter.
Sehingga korban memberontak, tapi pelaku terus memukul dengan membabi buta. Hingga pada bagian bibir sobek mengeluarkan darah.
Saat itu korban hendak melepaskan diri kembali, pelaku justru kembali memukuli dan membanting korban lagi.
Meski korban sempat berteriak minta tolong Setelah puas melampiaskan aksi kekerasannya itu, korban dibawa paksa oleh pelaku ke rumahnya.
Bahkan, keluarga dan tetangga hanya menyaksikan korba dianiaya pacar, korban yang sudah pasrah justru mendapatkan perlakuan kasar lagi dari pelaku.
Usai kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:Agar Tak Kena Copyright, Ini Langkah Bikin Video Cover Lagu yang BaikCara agar Tidak Kehabisan Ide Konten Media Sosial
Setelah dikonfirmasi ke Polres Sumedang, kini Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kabar yang menjadi viral di platform Twitter bernama @potatoPlanet merupakan saudara korban sehingga Polres Sumedang dengan sigap telah melakukan penyidikan dan tersangka berhasil diamankan serta kini telah ditetapkan menjadi tersangka. (asg)