SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Ribuan batang rokok tembakau ilegal non bea cukai berhasil di amankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumedang dari sejumlah warung kelontongan.
Saat di razia, pemilik warung menjual rokok tanpa pita cukai secara terang-terang di wilayah Kecamatan Sukasari.
“Kegiatan operasi terfokus pada razia peredaran penjualan rokok ilegal non bea cukai jenis tembakau di wilayah Sukasari,” ujar Kabid PPUD Sat Pol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal kepada Sumeks.
Baca Juga:Laura Anna Meninggal Dunia Pada Usia 21 TahunKarena Cekcok AIZ Dibogem Pacarnya
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 52 bungkus atau 1040 batang rokok illegal.
“Rokok ilegal yang berhasil kami sita ada berbagai merk, seperti Guci, Vios dan Das. Itu kami dapatkan dari 6 toko di Kacamatan Sukasari,” terangnya.
Sedangkan, lanjut Rizzal, pemilik toko yang menjual rokok Ilegal tanpa pita cukai tembakau, akan diberikan sanksi Administrasi oleh Penyidik dari Bea Cukai serta peringatan untuk tidak melakukan hal yang serupa.
“Juga mereka diedukasi mengenai pita cukai tembakau dan sekaligus sosialiasi dengan penempelan stiker akan ciri-ciri rokok yang melanggar,” ungkapnya.
Sementara itu, dengan adanya peredaran rokok ilegal non bea cukai tersebut tentu akan membuat negara mengalami kerugian.
“Tentu negara dirugikan, karena dia belum melunasi kewajibannya membayar cukai ke negara dimana biasanya golongan SKM ini dikenai per batang itu Rp 535, ini tidak,”jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kerugian akibat peredaran rokok ilegal mencapai hingga Rp 13,48 triliun.
Baca Juga:Menko Airlangga Ucapkan Sampai Jumpa di Program Kartu Prakerja 2022, Tahun Ini Masyarakat Sangat AntusiasAyu Ting Ting Minta Maaf kepada Danang
Besarnya kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan kebocoran dalam bentuk barang hasil penindakan. Hal itu mendominasi 10 penindakan atau pengawasan teratas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (asg)