Sa’dulloh menegaskan, ketika pelecehan yang terjadi dalam sebuah lembaga, bukan lembaganya yang salah, namun itu adalah ulah oknum yang tidak mampu untuk menahan napsu godaan godaan dari setan.
Menurutnya, ulama di pesantren pesantren di NU atau Ahlusunah wal jamaah sudah mengajarkan dan memberikan arahan tentang bagaimana etika bergaul antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana hukumnya orang kalau melakukan zina, bagaimana hukumnya kalau perempuan tidak berkerudung, bagaimana kalau perempuan buka aurat. Semuanya sudah disampaikan, itu adalah untuk meminimalisir bahkan untuk mencegah terjadinya pelecehan pelecehan seksual.
Dia pun mengatakan, hanya apa yang dilakukan oleh ulama ulama di pesantren kurang dukungan dari luar. Maksudnya, ketika misalnya apa yang disampaikan ulama sudah baik kepada santri, kepada para siswa kepada masyarakat untuk menjauhi tentang perzinahan, pemerintah juga harus melakukan bagaimana untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. Misalnya tentang UU pornografi, bagaimana supaya pergaulan antara lelaki dan perempuan di lingkungan masyarakat bisa betul betul dicegah dari hal hal yang tidak baiknya. Kemudian, bagaimana pemerintah membuat aturan supaya masyarakat didorong untuk mau mengkaji ilmu-ilmu agama serta mengkaji etika dan pergaulan.
Baca Juga:PKS Soroti Banyaknya Pelecehan SeksualIbu Kota Negara Bakal Ditentukan 30 Anggota DPR RI
“Nah ini saya kira apa yang harus dilakukan oleh ulama dan pemerintah. Ketika ini bisa dilakukan sinergi, ulama dan pemerintah melakukan secara sinergi maka kekerasan lekerasan seksual bisa diantisipasi,” terangnya.
Dia meyakini oknum yang melakukan kekerasan seksual, terutama di lembaga lembaga pendidikan agama itu hanya orang orang yang ingin mengambil keuntungan secara duniawi saja. Karena, sekarang begitu mudahnya mendapatkan bantuan bantuan dari pemerintah untuk kelembagaan kelembagaan agama. Sehingga, orang yang tidak faham terhadap agama atau mungkin orang yang ingin mencari keuntungan melalui kedok agama membuat lembaga lembaga yang justru kemudian dia merusak kelembagaan agama itu.
“Jadi ini harus diantisipasi. Maka, peran ulama ketika sudah memberikan dakwahnya serta ajaran ajaran yang baik kepada masyarakat dan para santri harus dibarengi oleh aturan aturan pemerintah, baik melalui UU maupun peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang memungkinkan sinergi antara yang disampaikan oleh ulama dengan implementasinya di dalam kehidupan masyarakat,” harapnya. (atp)