Warga lainnya, Yayat, mengatakan ratusan warga yang melakukan aksi unjuk rasa merupakan warga dari tujuh desa. Diantaranya Desa Ciherang, Desa Pamekaran dan sekitarnya atau berjumlah 333 kepala keluarga.
Dia yang menjadi salah satu korban pembebasan lahan tol Cisumdawu mengatakan, dari sejak 2010 sampai 2021 belum ada pembayaran pembebasan lahan yang adil dan layak.
“Jadi kami warga Desa Ciherang, Pamekaran dan sekitarnya belum pernah melakukan jual beli tanah, tanaman dan bangunan kepada siapapun,” ungkapnya.
Baca Juga:Hino 300 Box Terguling di Bypass CicalengkaPanitia Vaksinasi Cicalengka Siapkan Dooprize Motor
Yayat mengungkapkan warga pun tidak pernah dilibatkan atau diundang saat dilakukan pengukuran pembebasan lahan oleh BPN. Akibatnya, banyak luasan tanah milik warga yang menjadi berkurang.
“Sesudah tanah, tanaman dan bangunan diukur oleh pihak BPN, BPN lalu membuat berkas masyarakat yang terdampak tol Cisumdawu. Selanjutnya, BPN menyuruh menandatangani berkas masyarakat tetapi tidak boleh dibaca dulu, format berkas ditutup oleh pihak BPN,” pungkasnya. (kga)