Zainudin menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.
“Semoga dengan dukungan yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat ini mampu meningkatkan kesadaran para perusahaan angkutan darat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga keamanan dan kesejahteraan para awak kendaraan dapat meningkat seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutup Zainudin
Baca Juga:Tiga Hari Hilang, Ibu Muda Ngambang di SumurJemput Bola, Disdukcapil Terbitkan e-KTP Siswa
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumedang Dessy Sriningsih menyampaikan, komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat pekerja dalam hal ini khususnya pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) dan operator di seluruh indonesia.
“Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan pekerjaan. Selain itu, tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya,” ucap Dessy.