Semua proses klorinasi sebelum penyaringan (pra-klorinasi) dan setelah penyaringan (pasca-klorinasi) dikendalikan pada beberapa titik selama pemrosesan dalam sistem distribusi.
Dukungan tambahan untuk air keran Disinfeksi klorin biasanya dilakukan di stasiun pompa/support dan harus dipantau dan dikelola secara ketat.
Sangat penting untuk mengawasi kadar klorin dalam sistem distribusi untuk memastikan bahwa sisa klorin yang cukup dipertahankan untuk memenuhi standar sanitasi yang sah dan untuk memastikan tidak ada kelebihan klorin sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, Batas Klorin Untuk Air Minum Maksimal 5 mg/l, oleh karena itu, Perumda Air Minum Tirta Medal Sumedang, selalu memeriksa kualitas air secara berkala agar kualitas air minum terjaga bagi konsumen. (rls)