Habiskan Rp 1 Miliar, Pembanguan Pemandian Sekarwangi Seolah Mubazir

Habiskan Rp 1 Miliar, Pembanguan Pemandian Sekarwangi Seolah Mubazir
TERBENGKALAI: Lokasi pemandian air panas Sekarwangi tampak tidak terawat, padahal revitalisasi menghabiskan dana Rp 1 miliar lebih. (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

BUAHDUA – Mangkraknya pembanguan Objek Wisata Pemandian Airpanas Sekarwangi menuai berbagai masalah. Padahal, untuk penataan objek wisata itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih.

Diketahui, Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang di tahun 2019 melakukan penataan objek wisata Pemandian Cipanas Sekarwangi dengan pagu anggaran sebesar Rp1,14 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Bumbungan Jaya dengan harga negoisasi akhir sebesar Rp 1,02 miliar.

Sangat disayangkan, pembangunan yang menghabiskan hingga miliaran itu, kini dibiarkan rusak begitu saja tanpa terlihat adanya perawatan. Nampak pembangunan Cipanas Sekarwangi tidak selesai.

Baca Juga:Sosok Bocah Tak Pernah Diketahui Tetangga, Mengaku Kerap Mendapat SiksaanJatimulya Realisasikan Semua Program Pemerintah Tahun 2021

Nampak ada 8 gazebo dan tempat duduk duduk tanpa atap di atasnya yang kini dikelilingi rumput liar dan ilalang. Selain itu, 2 kolam besar yang dibangun nampak tak terawat, 1 kolam terlihat didasarnya di penuhi lumpur serta kolam yang ukuranya lebih besar, terisi penuh oleh air. Namun sayang, airnya berwarna hijau serta banyak ikan mujair di kolam tersebut.

Ada tiga sepanduk yang “TANAH MILIK/DIKUASAI PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG BERDASARKAN KIB A(TANAH) NOMOR 2 PADA DISPARBUDPORA TANAH SELUAS 2.590 M² DI BLOK DESA SEKARWANGI KEC.BUAH DUAH” menempel di dining obyek wisata tersebut.

Kepala Seksi Objek Daya Tarik Wisata Ajat Sudrajat menjelaskan, penataan objek wisata Pemandian Cipanas Sekarwangi terakhir dikelola oleh Disparbudpora pada 2019. Kemudian pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada BUMD Kampung Makmur.

“Jadi sekarang sudah tidak termasuk di kartu investaris barang pariwisata (Disparbudpora) sudah diserahkan ke Sekda selaku pengelola barang daerah dan dari Pak Sekda disertakan ke Kampung Makmur. Jadi aset sudah bukan aset yang digunakan oleh Disparbudpora, jadi Disparbudpora bukan sebagai pengguna barang aset itu lagi,” ucap Ajat.

Saat ditanya soal status tanah tersebut, Ajat mengatakan, berdasarkan informasi merupakan aset warisan dari Dinas Pariwisata Daerah atau Disparda sebelum ada kebijakan otonomi daerah, bukti sertifikat secara khusus belum ada. Rencananya, lahan tersebut akan disertifikatkan namun belum juga terlaksana.

“Proses waktu itu mau disertifikatkan hanya belum sempat terus, camat Buahdua saat itu Pak Tono menyatakan akan mensertifikatkan tapi sampai saat ini belum juga, terakhir ditangani oleh Bidang Pertanahan Perkimtan, nah setelah diserahkan langsung diproses dengan aset, jadi lebih lanjut bisa ditanyakan ke Bagian Aset,” jelas Ajat.

0 Komentar