Terkait dengan Keputusan Presiden Nomer 104 tahun 2021 tentang peraturan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022, Awandi berharap ada keseimbangan antara keinginan Pemerintah Pusat secara umum dan keinginan masyarakat lokal Desa. Jadi disini pemerintahan desa perlu sinergitas dan bermain harmonis mengkolaborasikan antara keinginan pemerintahan pusat dan keinginan masyarakat di desa dalam istilah Sunda mah di adumaniskeun,” tutupnya. (ahm)