SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Terkait tagihan yang bernilai milyaran Rupiah pihak pengembang ke pihak Desa Pakualam harus diselesaikan bersama.
Pada tahun 2015 lalu pasca penutupan aliran sungai Cimanuk dengan tujuan penggenangan Waduk Jatigede, pihak PT Trisandi memang diketahui melakukan cut and fill di beberapa desa tempat untuk relokasi warga dari wilayah genangan, termasuk Desa Pakualam.
Mantan pejabat pemerintahan daerah Kabupaten Sumedang Deni Tanrus menyebutkan, untuk penyelesaian persoalan yang saat ini tengah jadi perbincangan, tidak harus saling menyalahkan satu sama lain. Namun, untuk menemukan solusi terbaik hal ini harus ada campur tangan berbagai pihak.
Baca Juga:Pelaku Seni Harus Difasilitasi Sarana Pengembangan BakatPadasuka Optimalkan Sarana Pelayanan Masyarakat
“Memang benar pada waktu itu pihak PT Trisandi ada upaya pematangan lahan, tapi bentuk kerjasama atau MOU dengan pemerintah daerah itu tidak ada. Meski demikian pihak pengembang tidak harus menagih ke pihak desa, tapi ini perlu penyelesaian dengan cara persuasif,” kata Deni kepada awak media, belum lama ini.
Deni memaparkan, pada waktu itu ada tiga sumber yang menjadi dasar pematangan lahan. Yaitu, swadaya masyarakat seperti Desa Sukamenak Kecamatan Darmaraja. Sumber kedua menggunakan aset desa seperti Desa Lewihideung Kecamatan Darmaraja yang berpindah ke Desa Mekarasih serta sumber ketiga dari bantuan pemerintah.
“Jadi dulu itu ada tiga sumber untuk proses cut and fill. Nah sekarang Pakualam berarti pakai versi yang ketiga yang sumbernya dari bantuan pemerintah,” katanya.
Dikatakan, untuk proses pemecahan masalah tersebut harus membuat konsultan yang terdiri dari akademisi dan fraktisi membuat kajian sampai menghasilkan dokumen. Lalu, pengajuan disampaikan ke pemerintah daerah sampai ke pemerintah pusat.
“Jadi untuk penyelesaian masalah ini harus ada langkah kajian lalu disampaikan ke pemda kabupaten dan provinsi sampai ke pemerintah pusat,” katanya. (eri)