kependidikan agar melaporkan hal dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan.
“Jadi dilarang untuk mengangkat langsung tenaga pendidik dan kependidikan dari pegawai Non PNS atau tenaga honorer untuk mengisi kekurangan tersebut,” pungkas Dony. (kga)
kependidikan agar melaporkan hal dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan.
“Jadi dilarang untuk mengangkat langsung tenaga pendidik dan kependidikan dari pegawai Non PNS atau tenaga honorer untuk mengisi kekurangan tersebut,” pungkas Dony. (kga)