Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumedang Rp250 Ribu, Lalu Apa Saja Tunjangan yang Didapat?

Bupati Dony Ahmad Munir
SERAHKAN: Bupati Dony Ahmad Munir menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemda Sumedang, baru-baru ini.(istimewa)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Alokasi anggaran lebih dari Rp53,5 miliar untuk pengangkatan 5.048 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, di balik besarnya anggaran tersebut, para PPPK paruh waktu diketahui hanya menerima gaji sekitar Rp250 ribu per bulan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan guru dan tenaga kependidikan: ke mana aliran anggaran puluhan miliar itu dan tunjangan apa saja yang sebenarnya diterima PPPK paruh waktu?

Baca Juga:Jeritan PPPK Paruh Waktu di Tengah Narasi Pembangunan SumedangGaji PPPK Paruh Waktu di Sumedang Dikeluhkan, Guru dan Tendik Terima Rp250 Ribu per Bulan

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan, besaran gaji Rp250 ribu merupakan bagian dari kebijakan penataan dan masa transisi pegawai non-ASN sesuai amanat undang-undang.

Sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sebagian honorer di lingkungan Pemkab Sumedang bahkan menerima gaji di bawah Rp150 ribu per bulan. Setelah penetapan batas minimal, seluruh PPPK paruh waktu kini memperoleh gaji di atas Rp250 ribu.

“Ini masih masa transisi. Kami memahami aspirasi guru dan PPPK paruh waktu. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah,” kata Dony dalam keterangannya di Sumedang, baru-baru ini.

Pemkab Sumedang menegaskan bahwa anggaran Rp53,5 miliar tidak hanya digunakan untuk membayar gaji bulanan, tetapi juga untuk menjamin perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu.

Adapun tunjangan dan jaminan yang diterima meliputi: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Dony, pembiayaan jaminan tersebut menjadi komponen besar dalam kebutuhan anggaran.

“Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp53 miliar. Ini tentu menjadi beban yang tidak kecil bagi APBD, tetapi merupakan tahap awal yang harus dijalani,” ujarnya.

Baca Juga:Usai Libur Tahun Baru, Kunjungan Belanja di Sumedang Stabil, Produk Barbeque Paling DiburuMayat Misterius Ditemukan di Bantaran Sungai Citarik Cimanggung, Polisi Ungkap Identitas Korban

Meski memperoleh jaminan sosial, guru PPPK paruh waktu yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi kelompok yang paling merasakan dampak kecilnya gaji bulanan.

Seiring pengangkatan PPPK paruh waktu, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang meningkat menjadi 2.493 orang.

Bersama DPRD dan perwakilan guru, Pemkab Sumedang kemudian menyepakati kenaikan honor dari sebelumnya Rp55 ribu atau Rp150 ribu menjadi Rp250 ribu per bulan.

0 Komentar