Namun demikian, nominal tersebut dinilai masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Pemkab Sumedang menyatakan tengah menyampaikan aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat, khususnya terkait larangan penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji PPPK.
“Kami akan menyampaikan kondisi riil di daerah agar kebijakan ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” tegas Dony.(red)
