KOMPLOTAN perampok spesialis nasabah bank yang kerap mengincar korban usai menarik uang tunai akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Sumedang. Tujuh orang ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Para pelaku tidak bekerja secara acak. Mereka membagi peran sejak awal, mengawasi calon korban di dalam bank, membuntuti kendaraan, hingga mengeksekusi aksi ketika situasi dinilai aman.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan sasaran komplotan adalah nasabah yang baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar.
Baca Juga:Debu Tambang Menyelimuti Sekolah, Aktivitas Belajar di Cimalaka TergangguDPRD Sumedang Dorong Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan
“Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai mengawasi korban di bank, membuntuti kendaraan, menjadi joki hingga eksekutor yang merampas tas atau memecahkan kaca mobil korban,” kata Sandityo dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sedikitnya tiga aksi kejahatan dengan total kerugian korban mencapai Rp232 juta.
Modus yang digunakan beragam. Dalam sejumlah kasus, pelaku merampas tas korban secara langsung. Pada kasus lain, mereka memecahkan kaca mobil yang diparkir untuk mengambil uang tunai yang disimpan di dalam kendaraan.
Pengungkapan kasus itu berujung pada penangkapan lima pelaku di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (23/7). Seorang pelaku lainnya diamankan di Pasir Endah. Sementara dua anggota komplotan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Sandityo, seluruh tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
“Seluruh pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat sepeda motor, enam telepon genggam, pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, tas milik korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Baca Juga:Dua Rumah di Sukasari Ludes Terbakar saat Warga TerlelapSpanduk Liar Menjamur, Wajah Jatinangor Kian Semrawut
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian saat membawa uang tunai dalam jumlah besar dari bank.
