Bupati Tegaskan Komitmen Perjuangkan Reforma Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Tegaskan Komitmen Perjuangkan Reforma
Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan agraria dan mendorong distribusi tanah yang berkeadilan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan agraria dan mendorong distribusi tanah yang berkeadilan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat menerima audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat bersama Paguyuban Tani CEMERLANG Kecamatan Pamulihan dan Paguyuban MARGASOKA Kecamatan Sumedang Selatan di Ruang Kerja Bupati Sumedang, Selasa (29/9/2026).

Audiensi tersebut membahas perkembangan penanganan konflik agraria di Kecamatan Pamulihan dan Kecamatan Sumedang Selatan, sekaligus meminta penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam merespons aspirasi masyarakat dan paguyuban tani.

Baca Juga:Jatimulya Prioritaskan PemberdayaanMilangkala Sederhana, Jalan Jadi Kado

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, yang juga menjabat Ketua GTRA Kabupaten Sumedang, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat sepanjang ditempuh melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat, termasuk aspirasi Paguyuban Tani CEMERLANG dan Paguyuban MARGASOKA terkait dengan distribusi tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dony.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumedang selama ini tidak tinggal diam dalam merespons persoalan tersebut. Aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk melalui surat yang dilayangkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juli 2025.

“Kami juga sampaikan bahwa selama ini kami telah menyampaikan permohonan masyarakat. Pada Juli 2025, kami telah bersurat kepada Kementerian ATR/BPN terkait apa yang menjadi kehendak masyarakat,” ujarnya.

Dony menegaskan, penguasaan dan kepemilikan tanah harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, upaya tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme reforma agraria yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menekankan, semangat tersebut sejalan dengan amanat Pancasila, khususnya sila kelima, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Kami akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Konstitusi tertinggi di negara kita, Pancasila, pada sila kelima menegaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, tanah juga harus diwujudkan untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

0 Komentar