sumedang, WADO – Kuasa Hukum Kades Cilengkrang dan Anggota DPRD Sumedang Tersangka Penganiayaan, Ebenezer Damanik menjelaskan, banyak kerancuan kerancuan yang terjadi saat reka adegan dilakukan.
“Kami melihat banyak kerancuan, baik itu tempat dan jarak. Hampir semua reka adegan kami menolak pragmen dari pihak Polres Sumedang,” ucap Ebenezer seusai rekontruksi, Senin (7/2).
Polres Sumedang sendiri menggelar sebanyak 78 adegan rekontruksi ulang yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Baca Juga:Warga Soraki Kades Cilengkrang dan Anggota DPRD Sumedang saat Reka Adegan Penganiayaan. Warga : Selalu Berbuat Semena-mena!Polisi Lakukan Reka Adegan Kades Cilengkrang dan Anggota DPRD Sumedang dalam Kasus Penganiayaan, Korban Mengaku Dipukuli
Kuasa hukum tersangka, Eben juga menjelaskan, hampir semua berita acara yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan kliennya.
“Pada umumnya berita acara yang diberikan kepada pihak kepolisian tidak ada satupun yang sesuai dengan kronologisnya. Semua adegan tersebut versi pelapor,” tambah Ebenezer.
Ebenezer juga sudah melakukan upaya prapengadilan yang sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Sumedang. Selain itu, kliennya di jemput paksa pada Minggu 6 Februari 2022 oleh pihak kepolisian.
“Pada saat tanggal 6 itu pertama kali klien kami dimintai keterangan sebagai tersangka. Langsung sebagai tersangka tidak sebagai saksi terlebih dahulu,” jelas Ebenezer.
Dia pun menyangkal klien telah mangkir dari panggilan yang dilayangkan kepada SU dan RM oleh pihak Kepolisian.
“Panggilan pertama itu tanggal 1 Februari dan besoknya libur Imlek. Lalu panggilan kedua itu tanggal 3 Februari kami sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumedang. Lalu pada tanggal 6 klien kami di jemput paksa,” tegas Ebenezer.
Kuasa hukum RM dan SU juga saat ini sedang melakukan upaya penangguhan penahanan dan juga perubahan status tahanan. (kga)