“Kabarnya pihak keluarga sepakat untuk menempuh jalur hukum. Karena konsumsi yang sudah terlanjur disiapkan untuk acara pernikahan,” jelasnya.
“Pihak keluarga manfaatkan untuk doa selamatan arwah kedua orang tua calon mempelai wanita,” kata Ipda Zainal Arifin. (ral/pojoksatu/sumeks)