Diskominfosanditik Ajukan 4000 STB Gratis Untuk Masyarakat

Diskominfosanditik Ajukan 4000 STB Gratis Untuk Masyarakat
Ilustrasi/Nett
0 Komentar

sumedang, KOTA – Migrasi TV analog ke TV digital rencananya akan dimulai pada April 2022. Terkait hal itu, pemerintah telah menyiapkan untuk membagikan Set Top Box (STB) gratis bagi warga kurang mampu.

Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga sekaligus terakhir 2 November 2022

Baca Juga:Kenalkan Kepada Anak Wawasan KebangsaanKapolsek Cimanggung Hadang Pengendara Melawan Arus 

Dinas Komunikasi Informatika persandian dan statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang pun menyambut baik hal tersebut dan telah mengajukan kurang lebih 4.000 STB untuk dibagikan kepada masyarakat Sumedang.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Saeful Amin, menjelaskan pihaknya telah mengajukan kepada Kementerian Kominfo untuk bantuan Set Top Box.

“Basis datanya kita gunakan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Penduduk) dari Dinas Sosial. Dari bulan November datanya sudah dikirimkan kepada Kementerian,” jelas Saeful, Senin (14/2).

Dikatakan, pihaknya pun telah melakukan rapat koordinasi bersama pihak Kementerian tekait akan dibagikannya Set Top Box (STB) secara gratis yang direncanakan akan dimulai pada bulan Maret hingga April.

“Nanti dibagikan langsung oleh pihak Kementerian. Untuk teknisnya apakah melibatkan desa atau ke kominfo dulu, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjuut,” terang Saeful.

Namun, dari 4000 set top box yang diajukan tidak tentu semuanya dapat disetujui oleh pihak Kementerian karena ada kriteria khusus yang dapat menerima sat top box.

“Kemungkinan yang masuk rumah tangga miskin dan tidak memiliki TV tidak akan disetujui. Pihak kominfo juga akan melakukan verifikasi dulu dari data yang sudah dikirim, atau yang pada waktu pendataan masuk data DTKS. Namun, seiring waktu ada peningkatan ekonominya dan dinilai mampu tak akan mendapatkan itu, kebijakannya ada di Kementerian Kominfo,” ucap Saeful. (kga)

0 Komentar