sumedang, SITURAJA – Pelaku UMKM Desa Karangheuleut dianjurkan oleh Pemerintah Desa Karangheuleut Kecamatan Situraja untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Dua hari dibuka pelayanan pembuatan NIB, pelaku UMKM di desa tersebut cukup antusias.
Kepala Desa Karangheuleut, Rodiah menyebutkan, sampai saat ini sudah banyak warga yang membuat NIB untuk kepentingan usahanya.
Dia menilai, pelaku UMKM membuat NIB tersebut agar usaha yang dijalankannya legal dan punya payung hukum.
Baca Juga:Perajin Tahu – Tempe Terancam Gulung TikarPandemi, Stok Darah PMI Sumedang Menipis
“Kita sarankan UMKM harus memiliki NIB, itu fungsinya untuk legalitas usaha,” katanya.
Selain itu, dengan adanya NIB pelaku UMKM bisa dengan mudah mengajukan pinjaman permodalan kepada pihak Bank dan jasa keuangan lainnya.
“Jadi kalau sudah ada NIB, para pelaku usaha itu bisa mengajukan permodalan dengan mudah,” katanya.
Dalam hal ini, kata dia, pihak desa akan berupaya untuk mempermudah masyarakat pelaku UMKM membuat NIB di desa.
“Kami akan bantu warga untuk buat NIB, ini demi kelancaran usaha mereka,” ucapnya.
Selain mempermudah pengajuan permodalan, NIB juga bisa jadi acuan untuk program pelatihan yang diajukan pemdes ke pihak terkait.
“Kalau udah ada NIB, pemerintah juga bisa mengajukan pelatihan untuk peningkatan pengetahuan warga dalam dunia usaha,” pungkasnya. (eri)