sumedang, KOTA – Mengacu pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 104 tahun 2021 tentang pengaturan penerapan anggaran Dana Desa tahun 2022. Maka Desa Margamekar Kecamatan Sumedang Selatan untuk anggaran 32 persen Dana Desa dicanangkan pada program pemberdayaan, penanggulangan Stunting, insentif guru ngaji dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Hal ini di sampaikan Kepala Desa Margamekar, Elin Herliana, saat dijumpai di kantornya, Selasa(22/2). Elin menjelaskan rencana kerja kegiatan Desa Margamekar pada tahun 2022 terutama yang dibiayai dari Dana Desa.
“20 persen dari Dana Desa diperuntukkan untuk ketahanan pangan, program Ketahanan Pangan yang akan dilaksanakan difokuskan pada kegiatan pengadaan hewani untuk pengembangan budidaya ikan dan domba, yang akan ditempatkan di Dusun Leles dan Margancinta serta pembukaan lahan pertanian di tanah kas desa dan pelatihan Kelompok tani. itu semua masuk kedalam rencana program Ketahanan Pangan 20 % tersebut,” kata Elin, Selasa (22/2).
Baca Juga:Kecamatan Sumedang Utara Distribusikan Operasi Pasar Minyak GorengHati-Hati Hoax Pendaftaran Kartu Prakerja
Selain itu Elin menjelaskan 40 persen dari Dana Desa diperuntukkan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa di Desa Margamekar sekitar 99 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tiap bulan selama 12 bulan atau selama satu tahun, dengan kriteria yang gunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 109 tahun 2021.
“Masih sesuai dengan Peraturan Presiden 104 , 8% DD di canagkan untuk pencegahan dan penanggulangan covid 19, terutama difokuskan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 yang sekarang lagi naik yaitu varian omicron dan untuk pencegahan penyebaran covid-19 selama Tahun 2022. sisanya kurang lebih 32 persen digunakan untuk kegiatan insentif kader Posyandu, kegiatan guru ngaji, guru PAUD dan untuk pencegahan stunting. Selain itu ada untuk pembangunan TPT di Dusun Margacinta,” jelas Elin
Dirinya juga mengimbau warga Desa Margamekar untuk melakukan vaksinasi, baik untuk lansia dan pelaksanaan vaksinasi booster.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Desa Margamekar yang sudah melaksanakan vaksin kedua terutama untuk lansia untuk segera mengikuti vaksin lanjutan yaitu vaksin Booster yang berguna untuk melindungi dari Virus Covid-19 varian baru Omicron yang sekarang lagi mewabah,” pungkas Elin.
Elin berharap, Pemerintahan Desa Margamekar untuk tahun 2023 kewenangan peruntukan dari anggaran Dana Desa dilimpahkan kembali ke Pemerintahan Desa di wilayah masing-masing, tidak ada aturan aturan dari Pemerintah Pusat yang membatasi ruang gerak kebijakan Pemerintahan Desa. (ahm)